Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Syarat Perpanjangan SIM

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat diperlukan ketika masa berlaku SIM yang lama telah habis. Meski tak lagi dikenakan ujian dan praktek mengemudi, perpanjangan SIM melalui SIM Keliling tetap membutuhkan syarat dan kelengkapan administrasi.

Untuk dapat memperpanjang SIM, ada beberapa syarat administrasi yang wajib dipenuhi yakni SIM Asli berikut fotokopinya 3 (tiga) lembar serta fotokopi KTP juga 3 (tiga) lembar. 

Alur atau tahapan perpanjangannya sendiri dapat disimak sebagai berikut:

Biaya Perpanjangan SIM

Pertama. Lakukan pendaftaran di bagian yang telah ditentukan yakni kesehatan. Di bagian ini, petugas akan mengukur tensi (tekanan) darah setiap orang yang ingin mengajukan perpanjangan SIM. Biayanya IDR 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah). Tahapan ini sifatnya wajib.

Kedua. Setelah melakukan check kesehatan, akan diadakan tes psikologi. Setiap orang akan diminta menjawab soal-soal yang berhubungan dengan psikotest, termasuk juga tes warna. Biayanya IDR 100.000 (seratus ribu rupiah). Tahapan ini juga sifatnya wajib.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Ketiga. Bila test psikologi dinyatakan lulus maka akan dilanjutkan dengan penawaran asuransi. Tahapan ini sifatnya opsional, boleh iya dan boleh juga tidak. Jika ingin menggunakan asuransi maka akan dikenakan biaya sebesar IDR 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sekali bayar untuk jangka waktu lima tahun. Sebelumnya petugas akan menjelaskan beragam hal terkait asuransi tersebut.

Keempat. Setiap pemohon akan diminta mengisi form permohonan perpanjangan SIM yang terdiri dari nama, alamat dan hal-hal lainnya yang dibutuhkan. Form yang sudah diisi selanjutnya dibawa menuju mobil SIM Keliling untuk nantinya dilakukan input data dan pengambilan foto.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Kelima. Pemohon naik ke mobil SIM Keliling di mana ada bagian yang bertugas menginput data dan juga petugas yang melakukan pengambilan sidik jari dan foto.. Jika sudah semua maka akan dikenakan biaya IDR 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah).

Semua tahapan di atas secara umum hanya memakan waktu sekitar satu jam atau 60 menit bahkan bisa kurang, sesuai dengan antrian yang ada.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Dengan demikian, jika dikalkulasikan maka biaya perpanjangan SIM C melalui SIM Keliling rincian biayanya adalah sebagai berikut:

Tes Kesehatan : IDR 35.000 (wajib)

Tes Psikologi : IDR 100.000 (wajib)

Asuransi : IDR 50.000 (opsional, boleh ambil boleh tidak)

Cetak SIM : IDR 75.000 (wajib)

Total biaya adalah IDR 260.000 (dengan asuransi) atau IDR 210.000 (tanpa asuransi). Ini untuk perpanjangan SIM C. Adapun untuk SIM A sedikit berbeda namun tidak terlalu besar.

Memperpanjang SIM yang akan habis adalah hal penting bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor untuk memastikan kelancaran berkendara serta mematuhi peraturan yang berlaku. 

Tanpa SIM, seseorang mungkin bisa mengemudikan kendaraan namun secara legalitas hal itu tentu melanggar peraturan dan undang-undang.

(Photo: Dokumentasi Pribadi)